Rabu, 03 Desember 2014

FISIKAWAN YANG TERKENAL DI DUNIA

Fisikawan adalah seorang ilmuwan yang melakukan penelitian dalam bidang fisika. Fisikawan mempelajari berbagai fenomena fisik dalam berbagai cabang fisika dari partikel sub-atom sampai dengan perilaku materi alam semesta secara keseluruhan (kosmologi).

Daftar fisikawan yang terkenal

Galeri berikut menampilkan tokoh yang mempunyai peran penting dalam perkembangan fisika

Cabang-Cabang Ilmu Fisika & Hubungan dengan ilmu pengetahuan lain

Fisika
           Fisika (bahasa Yunani: φυσικός (fysikós), "alamiah", dan φύσις (fýsis), "alam") adalah sains atau ilmu tentang alam dalam makna yang terluas. Fisika mempelajari gejala alam yang tidak hidup atau materi dalam lingkup ruang dan waktu.
            Para fisikawan atau ahli fisika mempelajari perilaku dan sifat materi dalam bidang yang sangat beragam, mulai dari partikel submikroskopis yang membentuk segala materi (fisika partikel) hingga perilaku materi alam semesta sebagai satu kesatuan kosmos.
            Cabang-cabang fisika itu sebenarnya banyak banget. Selain itu, cabang-cabang ilmu fisika juga banyak berkaitan dengan cabang-cabang ilmu lainnya. Nah, sekarang kita cek cabang-cabang ilmu fisika yang penulis tahu yuk! Mungkin ada cabang yang juga disebutkan di bidang ilmu lainnya, tapi ngga apa-apa, itu biasa, karena banyak ilmu yang berkaitan dengan ilmu fisika.
            Mekanika adalah satu cabang fisika yang mempelajari tentang gerak.Mekanika klasik terbagi atas 2 bagian yakni Kinematika dan Dinamika.
  • kinematika membahas bagaimana suatu objek yang bergerak tanpa Menyelidiki sebab-sebab apa yang menyebabkan suatu objek bergerak.
  • dinamika mempelajari bagaimana suatu objek yang bergerak dengan menyelidiki penyebab.
Mekanika kuantum adalah cabang dasar fisika yang menggantikan mekanika klasik pada tataran atom dan subatom Mekanika fluida adalah cabang ilmu fisika yang mempelajari fluida (yang dapat berupa cairan dan gas)
Yang berkaitan dengan listrik dan magnet :
  • Elektronika adalah ilmu yang mempelajari alat listrik arus lemah yang dioperasikan dengan cara mengontrol aliran elektron atau partikel bermuatan listrik dalam suatu alat seperti komputer, peralatan elektronik, termokopel, semikonduktor, dan lain sebagainya.
  • Teknik Elektro atau Teknik listrik (bahasa Inggris: electrical engineering) adalah salah satu bidang ilmu teknik mengenai aplikasi listrik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Elektrostatis adalah ilmu yang mempelajari listrik statis
  • Elektrodinamis adalah ilmu yang mempelajari listrik dinamis
  • Bioelektromagnetik adaIah disiplin ilmu yang mempelajari fenomena listrik, magnetik dan elektromagnetik yang muncul pada jaringan makhluk bidup.
         Termodinamika adalah kajian tentang energi atau panas yang berpindah Fisika inti adalah ilmu fisika yang mengkaji atom / bagian-bagian atom Fisika Gelombang adalah cabang ilmu fisika yang mempelajari tentang gelombang Fisika Optik (Geometri) adalah ilmu fisika yang mempelajari tentang cahaya. Kosmografi/astronomi adalah ilmu mempelajari tentang perbintangan dan benda- benda angkasa. Fisika Kedokteran (Fisika Medis) membahas bagaimana penggunaan ilmu fisika dalam bidang kedokteran (medis), di antaranya:
  • Biomekanika meliputi gaya dan hukum fluida dalam tubuh
  • Bioakuistik (bunyi dan efeknya pada sel hidup/ manusia)
  • Biooptik (mata dan penggunaan alat-alat optik)
  • Biolistrik (sistem listrik pada sel hidup terutama pada jantung manusia)
          Fisika radiasi adalah ilmu fisika yang mempelajari setiap proses di mana energi bergerak melalui media atau melalui ruang, dan akhirnya diserap oleh benda lain. Fisika Lingkungan adalah Ilmu yang mempelajari kaitan fenomena fisika dengan lingkungan. Beberapa di antaranya antara lain :
  • Fisika Tanah dalam/Bumi
  • Fisika Tanah Permukaan
  • Fisika udara 
  • Hidrologi
  • Fisika gempa (seismografi fisik)
  • Fisika laut (oseanografi fisik)
  • Meteorologi 
  • Fisika awan
  • Fisika Atmosfer
Geofisika adalah perpaduan antara ilmu fisika, geografi, kimia dan matematika. Dari segi Fisika yang dipelajari adalah:
  • Ilmu Gempa atau Seismologi yang mempelajari tentang gempa
  • Magnet bumi 
  • Gravitasi termasuk pasang surut dan anomali gravitasi bumi
  • Geo-Elektro (aspek listrik bumi), dll
Selain yang diuraikan di atas, seiring perkembangan zaman, ilmu fisika telah menjadi bagian dari segi kehidupan, misalnya
  • Ekonomifisika yang merupakan aplikasi fisika dalam bidang ekonomi
  • Fisika Komputasi adalah solusi persamaan-persamaan Fisika- Matematik dengan menggunakan , dan lain- lain yang mengakibatkan fisika itu selalu ada dalam berbagai aspek 
C. Hubungan Fisika dengan Ilmu Pengetahuan Lain
       Fisika merupakan ilmu yang sangat fundamental diantara semua Ilmu Pengetahuan Alam. Misalnya saja pada Kimia, susunan molekul dan cara-cara praktis dalam mengubah molekul tertentu menjadi yang lain menggunakan metode penerapan hukum-hukum Fisika. Biologi juga harus bersandar ketat pada ilmu fisika dan kimia untuk menerangkan proses-proses yang berlangsung pada makhluk hidup. 

        Tujuan mempelajari Ilmu Fisika adalah agar kita dapat mengetahui bagian-bagian dasar dari benda dan mengerti interaksi antara benda-benda, serta mampu menjelaskan mengenai fenomena-fenomena alam yang terjadi. Walaupun fisika terbagi atas beberapa bidang, hukum fisika berlaku universal. Tinjauan suatu fenomena dari bidang fisika tertentu akan memperoleh hasil yang sama apabila di tinjau dari bidang fisika lain. 

        Selain itu, konsep-konsep dasar fisika tidak saja mendukung perkembangan fisika itu sendiri, tetapi juga mendukung perkembangan ilmu lain dan teknologi. Ilmu fisika menunjang riset murni maupun terapan. Ahli-ahli geologi dalam risetnya menggunakan metode-metode gravimetri, akustik, listrik dan mekanika. peralatan modern di rumah-rumah sakit menerapkan prinsip ilmu fisika dan Ahli-ahli astronomi memerlukan optik spektografi dan teknik radio. 

Sumber :
https://blikadeknik.wordpress.com/cabang-biologi-dan-fisika/
http://iffahufairohpsikolog.blogspot.com/2012/05/sifat-fisika-cabang-cabang-ilmu-fisika.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Fisika
 

Senin, 24 November 2014

PERTAMBANGAN

Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Ilmu Pertambangan : ialah ilmu yang mempelajari secara teori dan praktik hal-hal yang berkaitan dengan industripertambangan berdasarkan prinsip praktik pertambangan yang baik dan benar (good mining practice)
HUKUM PERTAMBANGAN
IZIN PERTAMBANGAN
Pasal 95 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur beberapa kewajiban secara umum yang harus ditaati oleh pemegang IUP dan IUPK, yakni:
a. menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, yang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK untuk:
  1. ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
  2. keselamatan operasi pertambangan;
  3. pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang;
  4. upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara;
  5. pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
b.  mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia;
c.  meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara;
d.  melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan;
e.  mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.
Reklamasi dan Pascatambang
Menurut Pasal 99 UU Minerba, setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pasca tambang. Hal ini dicantumkan dalam perjanjian penggunaan tanah antara pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang hak atas tanah. Pemegang wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga dengan dana jaminan yang telah disediakan pemegang.
Di dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (“PP 78/2010”), Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Reklamasi dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi. Reklamasi dan pascatambang dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan pertambangan dengan sistem dan metode:
  1. penambangan terbuka; dan
  2.  penambangan bawah tanah.

Kewajiban-Kewajiban Lainnya
 Pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah. Pemegang IUP dan IUPK juga wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 103 UU Minerba mengatur bahwa pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Dalam hal ini, pemegang dapat bekerjasama dengan badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan IUP atau IUPK untuk pengolahan dan pemurnian yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 105 UU Minerba mengatakan bahwa badan usaha yang tidak bergerak di usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batu bara wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan. IUP jenis ini hanya dapat diberikan untuk 1 kali penjualan oleh pihak yang berwenang. Badan usaha tersebut wajib melaporkan hasil penjualan mineral dan/atau batubara yang tergali kepada pihak yang berwenang.
Selain itu di dalam Pasal 106 UU Minerba diatur bahwa pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri. Dalam melakukan kegiatan operasi produksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK wajib mengikut sertakan pengusaha lokal yang ada di daerah tersebut. Adalah kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
HAK PELAKU PENAMBANGAN
Dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) Bab XIII mengenai Hak dan Kewajiban, Pasal 90,91,dan 92 pemegang IUP dan IUPK, berhak :
  1. melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi.
  2. memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi apabila telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi, kecuali mineral ikutan radioaktif.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU Minerba perlu digaris bawahi bahwa Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.Untuk pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursa saham Indonesia hanya dapat dilakukan setelah melakukan kegiatan eksplorasi tahapan tertentu. Pengalihan kepemilikan dan/atau saham hanya dapat dilakukan dengan syarat :
a.  harus memberitahu kepada Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan                                kewenangannya; dan
b.  sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF PERTAMBANGAN 
NEGATIF
Secara umum pasir besi terdiri dari mineral opak yang bercampur dengan butiran-butiran dari mineral non logam seperti, kuarsa, kalsit, feldspar, ampibol, piroksen, biotit, dan tourmalin. mineral tersebut terdiri dari magnetit, titaniferous magnetit, ilmenit, limonit, dan hematit, Titaniferous magnetit adalah bagian yang cukup penting merupakan ubahan dari magnetit dan ilmenit.
Mineral bijih pasir besi terutama berasal dari batuan basaltik dan andesitic volkanik. Kegunaannya pasir besi ini selain untuk industri logam besi juga telah banyak dimanfaatkan pada industri semen. Namun demikian, pertambangan selalu mempunyai dua sisi yang saling berlawanan, yaitu sebagai sumber kemakmuran sekaligus perusak lingkungan yang sangat potensial. Sebagai sumber kemakmuran, sudah tidak diragukan lagi bahwa sektor ini menyokong pendapatan negara selama bertahun-tahun.
Sebagai perusak lingkungan, pertambangan terbuka (open pit mining) dapat merubah total iklim dan tanah akibat seluruh lapisan tanah di atas deposit bahan tambang disingkirkan.
Selain itu, untuk memperoleh atau melepaskan biji tambang dari batu-batuan atau pasir seperti dalam pertambangan emas, para penambang pada umumnya menggunakan bahan- bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari tanah, air atau sungai dan lingkungan. Pada pertambangan bawah (underground mining) kerusakan lingkungan umumnya diakibatkan karena adanya limbah (tailing) yang dihasilkan pada proses pemurnian bijih.
Baik tambang dalam maupun tambang terbuka menyebabkan terlepasnya unsur-unsur kimia tertentu seperti Fe dan S dari senyawa pirit (Fe2S) menghasilkan air buangan bersifat asam (Acid Mine Drainage / Acid Rock Drainage) yang dapat hanyut terbawa aliran permukaan pada saat hujan, dan masuk ke lahan pertanian di bagian hilir pertambangan, sehingga menyebabkan kemasamam tanahnya lebih tinggi.
Tanah dan air asam tambang tersebut sangat masam dengan pH berkisar antara 2,5 – 3,5 yang berpotensi mencemari lahan pertanian. Beberapa dampak negatif akibat pertambangan jika tidak terkendali antara lain sebagai berikut:
1). Kerusakan lahan bekas tambang.
2). Merusak lahan perkebunan dan pertanian.
3). Membuka kawasan hutan menjadi kawasan pertambangan.
4). Dalam jangka panjang, pertambangan adalah penyumbang terbesar lahan sangat kritis yang susah       dikembalikan lagi sesuai fungsi awalnya.
5). Pencemaran baik tanah, air maupun udara. Misalnya debu, gas beracun, bunyi dll.
6). Kerusakan tambak dan terumbu karang di pesisir.
7). Banjir, longsor, lenyapnya sebagian keanekaragaman hayati.
8). Air tambang asam yang beracun yang jika dialirkan ke sungai yang akhirnya ke laut akan merusak      ekosistem dan sumber daya pesisir dan laut.
9). Menyebabkan berbagai penyakit dan mengganggu kesehatan. 
10). Sarana dan prasarana seperti jalan dll. rusak berat. 
11). keamanan bagi para penambang belum terjamin dan masih menggunakan cara manual. jika                lokasi pertambangan itu di hutan otomatis harus menebang hutan itu untuk pertambangan
12). Dan lain-lain.

POSITIF
dampak positifnya masyarakat sekitar dapat memperoleh pekerjaan dari pertambangan tersebut.
PENYAKIT YANG DITIMBLKAN DARI AKTIVITAS PERTAMBANGAN
Pencemaran Dan Penyakit-Penyakit Yang Mungkin Timbul
Pencemaran dalam tambang dan sekitarnya bisa terjadi oleh gas-gas,logam-logam atau persenyawaan-persenyawaan dalam bijih-bijih yang timbul dari tambang,misal tambang mangan yang mengandung resiko keracunan mangan, tambang air raksa mengandung bahaya keracunan air raksa, demikian pula untuk tambang lainya.
Gas-gas mempunyai lingkaran pertambangan bisa berasal dari gas-gas yang secara alam memang telah ada pada tambang atau oleh gas-gas yang terjadi akibat proses yang terjadi dalam tambang seperti akibat kebakaran atau ledakan. Selain oleh gas-gas beracun CO,H2S dan methan,juga gas-gas yang tak beracun seperti O2 karena kadarnya di bawah normal bisa menyebabkan kelainan pada tubuh,bahkan bila kadarnya 6-8% atau lebih kurang lagi bisa menimbulkan kematian. Demikian pula dengan gas CO2 bila kadarnya bertambah akan menimbu;kan asphyxia sampai mati lemas.
Penyakit-penyakit yang bisa timbul selain penyakit cacing Ancylostomiasis yang disebabkan oleh cacing Ancylostomaduodenale dan Nector Americanus juga penyakit Pneumokoniosis yang disebabkan oleh debu tambang seperti anthracosis, silicosis, dan stanosis.
SUMBER REFERENSI : 

Minggu, 23 November 2014

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

             Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. 
             AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural.
             Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.


Manfaat AMDAL

1. Bagi Pemerintahan.
    a) Menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air,
        pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya. Sehingga tidak
        mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
   b) Menghindari pertentangan yang mungkin timbul, khususnya dengan
        masyarakat dan proyek - proyek lain.
   c) Mencegah agar potensi dumber daya yang dikelola tidak rusak.
   d) Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada diluar lokasi proyek,
       baik yang diolah proyek lain, masyarakat, ataupun yang belum diolah.

2. Bagi pemilik modal.
    a) Menentukan prioritas peminjaman sesuai dengn misinya.
    b) Melakukan pengaturan modal dan promosi dari berbagai sumber modal.
    c) Menghindari duplikasi dari proyek lain yang tidak perlu.
    d) Untuk dapat menjamin bahwa modal yang dipinjamkan dapat dibayar kembali
        oleh proyek sesuai pada waktunya, sehingga modal tidak hilang.
3. Bagi pemilik proyek.
    a) Melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi dimasa yang akan
        datang.
    b) Melindungi proyek yang melanggar undang – undang atau peraturan yang
        berlaku.
    c) Mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi dimasa yang
        akan datang.
    d) Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu damoak negatif yang
        sebenarnya tidak dilakukan.
4. Bagi masyarakat.
    a) Mengetahui rencana pembangunan didaerahnya.
    b) Turut serta dalam pembangunan di daerah sejak awal.
    c) Mengetahui kewajibannya dalam hubungan dengan proyek tersebut.
    d) Memahami hal ihwan mengenai proyek secara jelas akan ikut menghindarkan
        timbulnya kesalahpahaman.
5. Bagi peneliti dan ilmuan.
    a) Kegunaan didalam penelitian.
    b) Kegunaan didalam analisis kemajuan dan ilmu pengetahuan.
    c) Kegunaan didalam meningkatkan keterampilan didalam penelitian dan
        meningkatkan pengetahuan.
DAMPAK YANG DITIMBULKAN
        Perlunya dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan investasi pada umumnya akan mengubah lingkungan hidup. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memerhatikan komponen-komponen lingkungan hidup sebelum investasi dilakukan.
Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:
       1. Hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer.
       2. Sumber daya manusia.
       3. Keanekaragaman hayati.
       4. Kualitas udara.
       5. Warisan alam dan warisan udara.
       6. Kenyamanan lingkungan hidup.
       7. Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.
Kemudian, komponen lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan penting bagi masyarakat disekitar suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:
      1. Kepemilikan dan penguasaan lahan
      2. Kesempatan kerja dan usaha
      3. Taraf hidup masyarakat
      4. Kesehatan masyarakat
Berikut ini dampak negatif yang mungkin akan timbul, jika tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar adalah sebagai berikut:
     1. Terhadap tanah dan kehutanan
         a. Menjadi tidak subur atau tandus.
         b. Berkurang jumlahnya.
         c. Terjadi erosi atau bahkan banjir.
         d. Tailing bekas pembuangan hasil pertambangan akan merusak aliran sungai berikut hewan                    dan tumbuhan yang ada disekitarnya.
         e. Pembabatan hutan yang tidak terencana akan merusak hutan sebagai sumber resapan air.
         f. Punahnya keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang             terkena dampak dengan adanya proyek/usaha.
2. Terhadap air
        a. Mengubah warna sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan sehari-hari.
        b. Berubah rasa sehingga berbahaya untuk diminum karena mungkin mengandung zat-zat yang               berbahaya.
        c. Berbau busuk atau menyengat.
        d. Mengering sehingga air disekitar lokasi menjadi berkurang.
        e. Matinya binatang air dan tanaman disekitar lokasi akibat dari air yang berubah warna dan                     rasa.
        f. Menimbulkan berbagai penyakit akibat pencemaran terhadap air bila dikonsumsi untuk                        keperluan sehari-hari.
3. Terhadap udara
       a. Udara disekitar lokasi menjadi berdebu
       b. Dapat menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek bahan                  kimia.
       c. Dapat menimbulkan suara bising apabila ada proyek perbengkelan.
       d. Menimbulkan aroma tidak sedap apabila ada usaha peternakan atau industri makanan.
       e. Dapat menimbulkan suhu udara menjadi panas, akibat daripada keluaran industri tertentu.
       f. Akan menimbulkan berbagai penyakit terhadap karyawan dan masyarakat sekitar.
       g. Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya struktur                          penduduk.
       c. Rusaknya adat istiadat masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan                          didaerah tersebut.
          Alternatif penyelesaian yang dapat dilakukan untuk mengatasi dampak diatas adalah sebagai              berikut:
1. Terhadap tanah
      a. Melakukan rehabilitasi.
      b. Melakukan pengurukan atau penimbunan terhadap berbagai penggalian yang menyebabkan                 tanah menjadi berlubang2. Terhadap air
      c. Memasang filter/saringan air.
      b. Memberikan semacam obat untuk menetralisir air yang tercemar.
      c. Membuat saluran pembuangan yang teratur ke daerah tertentu.
3. Terhadap udara
     a. Memasang alat kedap suara untuk mencegah suara bising.
     b. Memasang saringan udara untuk menghindari asap dan debu.
4. Terhadap karyawan
    a. Menggunakan peralatan pengaman.
    b. Diberikan asuransi jiwa dan kesehatan kepada setiap pekerja
    c. Menyediakan tempat kesehatan untuk pegawai perusahaan yang terlibat.
5. Terhadap masyarakat sekitar
    a. Menyediakan tempat kesehatan secara gratis kepada masyarakat.
b. Memindahkan masyarakat ke lokasi yang lebih aman.
1.      G. RUANG LINGKUP STUDI DAN METODE ANALISIS DATA
Ruang lingkup studi meliputi dampak besar dan penting yang ditelaah, yakni:
1. Rencana usaha penyebab dampak terutama komponen langsung yang berkaitan dengan dampak yang ditimbulkannya.
2. Kondisi rona lingkungan hidup yang terkena dampak lingkungan.
3. Jenis-jenis kegiatan yang ada disekitar rencana lokasi beserta dampak yang ditimbulkannya.
4. Aspek pada butir 1,2,3,4 mengacu pada hasil pelingkupan yang tertuang dalam dokumen kerangka acuan untuk AMDAL.
Penjelasan ini agar dilengkapi dengan peta yang menggambarkan lokasi rencana usaha beserta kegiatan-kegiatan yang berada disekitarnya.
Identitas Pemrakarsa dan Penyusun AMDAL
1. Pemrakarsa:
a. Nama dan alamat lengkap instansi/perusahaan sebagai pemrakarsa rencana usaha dan penanggungjawab pelaksanaan rencana usaha.
2. Penyusun AMDAL:
a. Nama dan alamat lengkap lembaga/perusahaan disertai dengan kualifikasi dan rujukannya dan penanggungjawab penyusun AMDAL.
Wilayah Studi
Lingkup wilayah studi mencakup pada penetapan wilayah studi yang digariskan dalam kerangka acuan untuk AMDAL dan hasil pengamatan dilapangan. Batas wilayah studi AMDAL digambar pada peta dengan skala yang memadai.
Pelingkupan Wilayah Studi
Penetapan lingkup wilayah studi dimaksudkan untuk membatasi wilayah studi AMDAL sesuai hasil pelingkupan dampak besar dan penting. Lingkup wilayah studi AMDAL ditetapkan berdasarkan pertimbangan batas-batas ruang, sebagai berikut:
1. Batas Proyek
Yakni ruang dimana suatu rencana usaha melakukan kegiatan prakonstruksi, konstruksi, dan operasi.
2. Batas Ekologis
Yakni ruang persebaran dampak dari suatu rencana usaha menurut media transportasi limbah, termasuk ruang disekitar rencana usaha yang secara ekologis memberi dampak terhadap aktivitas usaha.
3. Batas Sosial
Yakni ruang disekitar rencana usaha yang merupakan tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial yang diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar akibat suatu rencana usaha.
4. Batas Administratif
Yakni ruang dimana masyarakat secara leluasa melakukan kegiatan sosial ekonomi dan sosial budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Batas Ruang Lingkup Studi AMDAL
Yakni ruang yang merupakan kesatuan dari keempat wilayah diatas, namun penentuannya disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan sumber data.
Metode Pengumpulan dan Analisis
1.      Perlunya dilakukan metode pengumpulan dan analisis data yang ilmiah dengan pertimbangan mengingat studi AMDAL merupakan telaahan mendalam atas dampak besar dan penting usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.
1. Jenis data yang dikumpulkan adalah data primer maupun sekunder yang dapat dipercaya yang diperoleh melalui metode atau alat yang bersifat sahih.
2. Metode pengumpulan data, metode analisis atau alat yang digunakan, serta lokasi pengumpulan data berbagai komponen lingkungan hidup yang diteliti.
3. Pengumpulan data dan informasi untuk demografi sosial ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dan kesehatan masyarakat menggunakan kombinasi dari tiga atau lebih metode agar diperoleh data yang realibitasnya tinggi.
 keimpulan : semua kegiatan yang kita lakukan pasti ada dampak atau efek samping setelah melakukan kegiatan. tinggal bagai mana cara kita meminimalisisir dampak dari AMDAL makanya penting buat kita untuk terus belajar dan berkarya agar bisa meminimalisir segala dampak kegiatan ini.