Senin, 24 November 2014

PERTAMBANGAN

Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineralbatubarapanas bumimigas).
Ilmu Pertambangan : ialah ilmu yang mempelajari secara teori dan praktik hal-hal yang berkaitan dengan industripertambangan berdasarkan prinsip praktik pertambangan yang baik dan benar (good mining practice)
HUKUM PERTAMBANGAN
IZIN PERTAMBANGAN
Pasal 95 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur beberapa kewajiban secara umum yang harus ditaati oleh pemegang IUP dan IUPK, yakni:
a. menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, yang mewajibkan pemegang IUP dan IUPK untuk:
  1. ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
  2. keselamatan operasi pertambangan;
  3. pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang;
  4. upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara;
  5. pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum dilepas ke media lingkungan;
b.  mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi Indonesia;
c.  meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara;
d.  melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat; dan;
e.  mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.
Reklamasi dan Pascatambang
Menurut Pasal 99 UU Minerba, setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. Pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pasca tambang. Hal ini dicantumkan dalam perjanjian penggunaan tanah antara pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang hak atas tanah. Pemegang wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang. Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga dengan dana jaminan yang telah disediakan pemegang.
Di dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (“PP 78/2010”), Pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Reklamasi dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi. Reklamasi dan pascatambang dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan pertambangan dengan sistem dan metode:
  1. penambangan terbuka; dan
  2.  penambangan bawah tanah.

Kewajiban-Kewajiban Lainnya
 Pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah. Pemegang IUP dan IUPK juga wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 103 UU Minerba mengatur bahwa pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. Dalam hal ini, pemegang dapat bekerjasama dengan badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang telah mendapatkan IUP atau IUPK untuk pengolahan dan pemurnian yang dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 105 UU Minerba mengatakan bahwa badan usaha yang tidak bergerak di usaha pertambangan yang bermaksud menjual mineral dan/atau batu bara wajib terlebih dahulu memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan. IUP jenis ini hanya dapat diberikan untuk 1 kali penjualan oleh pihak yang berwenang. Badan usaha tersebut wajib melaporkan hasil penjualan mineral dan/atau batubara yang tergali kepada pihak yang berwenang.
Selain itu di dalam Pasal 106 UU Minerba diatur bahwa pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri. Dalam melakukan kegiatan operasi produksi, badan usaha pemegang IUP dan IUPK wajib mengikut sertakan pengusaha lokal yang ada di daerah tersebut. Adalah kewajiban bagi pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
HAK PELAKU PENAMBANGAN
Dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) Bab XIII mengenai Hak dan Kewajiban, Pasal 90,91,dan 92 pemegang IUP dan IUPK, berhak :
  1. melakukan sebagian atau seluruh tahapan usaha pertambangan, baik kegiatan eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi.
  2. memanfaatkan prasarana dan sarana umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi apabila telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi, kecuali mineral ikutan radioaktif.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 93 UU Minerba perlu digaris bawahi bahwa Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.Untuk pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursa saham Indonesia hanya dapat dilakukan setelah melakukan kegiatan eksplorasi tahapan tertentu. Pengalihan kepemilikan dan/atau saham hanya dapat dilakukan dengan syarat :
a.  harus memberitahu kepada Menteri, gubernur, atau bupati/ walikota sesuai dengan                                kewenangannya; dan
b.  sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF PERTAMBANGAN 
NEGATIF
Secara umum pasir besi terdiri dari mineral opak yang bercampur dengan butiran-butiran dari mineral non logam seperti, kuarsa, kalsit, feldspar, ampibol, piroksen, biotit, dan tourmalin. mineral tersebut terdiri dari magnetit, titaniferous magnetit, ilmenit, limonit, dan hematit, Titaniferous magnetit adalah bagian yang cukup penting merupakan ubahan dari magnetit dan ilmenit.
Mineral bijih pasir besi terutama berasal dari batuan basaltik dan andesitic volkanik. Kegunaannya pasir besi ini selain untuk industri logam besi juga telah banyak dimanfaatkan pada industri semen. Namun demikian, pertambangan selalu mempunyai dua sisi yang saling berlawanan, yaitu sebagai sumber kemakmuran sekaligus perusak lingkungan yang sangat potensial. Sebagai sumber kemakmuran, sudah tidak diragukan lagi bahwa sektor ini menyokong pendapatan negara selama bertahun-tahun.
Sebagai perusak lingkungan, pertambangan terbuka (open pit mining) dapat merubah total iklim dan tanah akibat seluruh lapisan tanah di atas deposit bahan tambang disingkirkan.
Selain itu, untuk memperoleh atau melepaskan biji tambang dari batu-batuan atau pasir seperti dalam pertambangan emas, para penambang pada umumnya menggunakan bahan- bahan kimia berbahaya yang dapat mencemari tanah, air atau sungai dan lingkungan. Pada pertambangan bawah (underground mining) kerusakan lingkungan umumnya diakibatkan karena adanya limbah (tailing) yang dihasilkan pada proses pemurnian bijih.
Baik tambang dalam maupun tambang terbuka menyebabkan terlepasnya unsur-unsur kimia tertentu seperti Fe dan S dari senyawa pirit (Fe2S) menghasilkan air buangan bersifat asam (Acid Mine Drainage / Acid Rock Drainage) yang dapat hanyut terbawa aliran permukaan pada saat hujan, dan masuk ke lahan pertanian di bagian hilir pertambangan, sehingga menyebabkan kemasamam tanahnya lebih tinggi.
Tanah dan air asam tambang tersebut sangat masam dengan pH berkisar antara 2,5 – 3,5 yang berpotensi mencemari lahan pertanian. Beberapa dampak negatif akibat pertambangan jika tidak terkendali antara lain sebagai berikut:
1). Kerusakan lahan bekas tambang.
2). Merusak lahan perkebunan dan pertanian.
3). Membuka kawasan hutan menjadi kawasan pertambangan.
4). Dalam jangka panjang, pertambangan adalah penyumbang terbesar lahan sangat kritis yang susah       dikembalikan lagi sesuai fungsi awalnya.
5). Pencemaran baik tanah, air maupun udara. Misalnya debu, gas beracun, bunyi dll.
6). Kerusakan tambak dan terumbu karang di pesisir.
7). Banjir, longsor, lenyapnya sebagian keanekaragaman hayati.
8). Air tambang asam yang beracun yang jika dialirkan ke sungai yang akhirnya ke laut akan merusak      ekosistem dan sumber daya pesisir dan laut.
9). Menyebabkan berbagai penyakit dan mengganggu kesehatan. 
10). Sarana dan prasarana seperti jalan dll. rusak berat. 
11). keamanan bagi para penambang belum terjamin dan masih menggunakan cara manual. jika                lokasi pertambangan itu di hutan otomatis harus menebang hutan itu untuk pertambangan
12). Dan lain-lain.

POSITIF
dampak positifnya masyarakat sekitar dapat memperoleh pekerjaan dari pertambangan tersebut.
PENYAKIT YANG DITIMBLKAN DARI AKTIVITAS PERTAMBANGAN
Pencemaran Dan Penyakit-Penyakit Yang Mungkin Timbul
Pencemaran dalam tambang dan sekitarnya bisa terjadi oleh gas-gas,logam-logam atau persenyawaan-persenyawaan dalam bijih-bijih yang timbul dari tambang,misal tambang mangan yang mengandung resiko keracunan mangan, tambang air raksa mengandung bahaya keracunan air raksa, demikian pula untuk tambang lainya.
Gas-gas mempunyai lingkaran pertambangan bisa berasal dari gas-gas yang secara alam memang telah ada pada tambang atau oleh gas-gas yang terjadi akibat proses yang terjadi dalam tambang seperti akibat kebakaran atau ledakan. Selain oleh gas-gas beracun CO,H2S dan methan,juga gas-gas yang tak beracun seperti O2 karena kadarnya di bawah normal bisa menyebabkan kelainan pada tubuh,bahkan bila kadarnya 6-8% atau lebih kurang lagi bisa menimbulkan kematian. Demikian pula dengan gas CO2 bila kadarnya bertambah akan menimbu;kan asphyxia sampai mati lemas.
Penyakit-penyakit yang bisa timbul selain penyakit cacing Ancylostomiasis yang disebabkan oleh cacing Ancylostomaduodenale dan Nector Americanus juga penyakit Pneumokoniosis yang disebabkan oleh debu tambang seperti anthracosis, silicosis, dan stanosis.
SUMBER REFERENSI : 

Minggu, 23 November 2014

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)

             Analisis dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia
             AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural.
             Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.


Manfaat AMDAL

1. Bagi Pemerintahan.
    a) Menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air,
        pencemaran udara, kebisingan, dan lain sebagainya. Sehingga tidak
        mengganggu kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
   b) Menghindari pertentangan yang mungkin timbul, khususnya dengan
        masyarakat dan proyek - proyek lain.
   c) Mencegah agar potensi dumber daya yang dikelola tidak rusak.
   d) Mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada diluar lokasi proyek,
       baik yang diolah proyek lain, masyarakat, ataupun yang belum diolah.

2. Bagi pemilik modal.
    a) Menentukan prioritas peminjaman sesuai dengn misinya.
    b) Melakukan pengaturan modal dan promosi dari berbagai sumber modal.
    c) Menghindari duplikasi dari proyek lain yang tidak perlu.
    d) Untuk dapat menjamin bahwa modal yang dipinjamkan dapat dibayar kembali
        oleh proyek sesuai pada waktunya, sehingga modal tidak hilang.
3. Bagi pemilik proyek.
    a) Melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi dimasa yang akan
        datang.
    b) Melindungi proyek yang melanggar undang – undang atau peraturan yang
        berlaku.
    c) Mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi dimasa yang
        akan datang.
    d) Melindungi proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu damoak negatif yang
        sebenarnya tidak dilakukan.
4. Bagi masyarakat.
    a) Mengetahui rencana pembangunan didaerahnya.
    b) Turut serta dalam pembangunan di daerah sejak awal.
    c) Mengetahui kewajibannya dalam hubungan dengan proyek tersebut.
    d) Memahami hal ihwan mengenai proyek secara jelas akan ikut menghindarkan
        timbulnya kesalahpahaman.
5. Bagi peneliti dan ilmuan.
    a) Kegunaan didalam penelitian.
    b) Kegunaan didalam analisis kemajuan dan ilmu pengetahuan.
    c) Kegunaan didalam meningkatkan keterampilan didalam penelitian dan
        meningkatkan pengetahuan.
DAMPAK YANG DITIMBULKAN
        Perlunya dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan investasi pada umumnya akan mengubah lingkungan hidup. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memerhatikan komponen-komponen lingkungan hidup sebelum investasi dilakukan.
Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:
       1. Hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer.
       2. Sumber daya manusia.
       3. Keanekaragaman hayati.
       4. Kualitas udara.
       5. Warisan alam dan warisan udara.
       6. Kenyamanan lingkungan hidup.
       7. Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.
Kemudian, komponen lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan penting bagi masyarakat disekitar suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:
      1. Kepemilikan dan penguasaan lahan
      2. Kesempatan kerja dan usaha
      3. Taraf hidup masyarakat
      4. Kesehatan masyarakat
Berikut ini dampak negatif yang mungkin akan timbul, jika tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar adalah sebagai berikut:
     1. Terhadap tanah dan kehutanan
         a. Menjadi tidak subur atau tandus.
         b. Berkurang jumlahnya.
         c. Terjadi erosi atau bahkan banjir.
         d. Tailing bekas pembuangan hasil pertambangan akan merusak aliran sungai berikut hewan                    dan tumbuhan yang ada disekitarnya.
         e. Pembabatan hutan yang tidak terencana akan merusak hutan sebagai sumber resapan air.
         f. Punahnya keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang             terkena dampak dengan adanya proyek/usaha.
2. Terhadap air
        a. Mengubah warna sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan sehari-hari.
        b. Berubah rasa sehingga berbahaya untuk diminum karena mungkin mengandung zat-zat yang               berbahaya.
        c. Berbau busuk atau menyengat.
        d. Mengering sehingga air disekitar lokasi menjadi berkurang.
        e. Matinya binatang air dan tanaman disekitar lokasi akibat dari air yang berubah warna dan                     rasa.
        f. Menimbulkan berbagai penyakit akibat pencemaran terhadap air bila dikonsumsi untuk                        keperluan sehari-hari.
3. Terhadap udara
       a. Udara disekitar lokasi menjadi berdebu
       b. Dapat menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek bahan                  kimia.
       c. Dapat menimbulkan suara bising apabila ada proyek perbengkelan.
       d. Menimbulkan aroma tidak sedap apabila ada usaha peternakan atau industri makanan.
       e. Dapat menimbulkan suhu udara menjadi panas, akibat daripada keluaran industri tertentu.
       f. Akan menimbulkan berbagai penyakit terhadap karyawan dan masyarakat sekitar.
       g. Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya struktur                          penduduk.
       c. Rusaknya adat istiadat masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan                          didaerah tersebut.
          Alternatif penyelesaian yang dapat dilakukan untuk mengatasi dampak diatas adalah sebagai              berikut:
1. Terhadap tanah
      a. Melakukan rehabilitasi.
      b. Melakukan pengurukan atau penimbunan terhadap berbagai penggalian yang menyebabkan                 tanah menjadi berlubang2. Terhadap air
      c. Memasang filter/saringan air.
      b. Memberikan semacam obat untuk menetralisir air yang tercemar.
      c. Membuat saluran pembuangan yang teratur ke daerah tertentu.
3. Terhadap udara
     a. Memasang alat kedap suara untuk mencegah suara bising.
     b. Memasang saringan udara untuk menghindari asap dan debu.
4. Terhadap karyawan
    a. Menggunakan peralatan pengaman.
    b. Diberikan asuransi jiwa dan kesehatan kepada setiap pekerja
    c. Menyediakan tempat kesehatan untuk pegawai perusahaan yang terlibat.
5. Terhadap masyarakat sekitar
    a. Menyediakan tempat kesehatan secara gratis kepada masyarakat.
b. Memindahkan masyarakat ke lokasi yang lebih aman.
1.      G. RUANG LINGKUP STUDI DAN METODE ANALISIS DATA
Ruang lingkup studi meliputi dampak besar dan penting yang ditelaah, yakni:
1. Rencana usaha penyebab dampak terutama komponen langsung yang berkaitan dengan dampak yang ditimbulkannya.
2. Kondisi rona lingkungan hidup yang terkena dampak lingkungan.
3. Jenis-jenis kegiatan yang ada disekitar rencana lokasi beserta dampak yang ditimbulkannya.
4. Aspek pada butir 1,2,3,4 mengacu pada hasil pelingkupan yang tertuang dalam dokumen kerangka acuan untuk AMDAL.
Penjelasan ini agar dilengkapi dengan peta yang menggambarkan lokasi rencana usaha beserta kegiatan-kegiatan yang berada disekitarnya.
Identitas Pemrakarsa dan Penyusun AMDAL
1. Pemrakarsa:
a. Nama dan alamat lengkap instansi/perusahaan sebagai pemrakarsa rencana usaha dan penanggungjawab pelaksanaan rencana usaha.
2. Penyusun AMDAL:
a. Nama dan alamat lengkap lembaga/perusahaan disertai dengan kualifikasi dan rujukannya dan penanggungjawab penyusun AMDAL.
Wilayah Studi
Lingkup wilayah studi mencakup pada penetapan wilayah studi yang digariskan dalam kerangka acuan untuk AMDAL dan hasil pengamatan dilapangan. Batas wilayah studi AMDAL digambar pada peta dengan skala yang memadai.
Pelingkupan Wilayah Studi
Penetapan lingkup wilayah studi dimaksudkan untuk membatasi wilayah studi AMDAL sesuai hasil pelingkupan dampak besar dan penting. Lingkup wilayah studi AMDAL ditetapkan berdasarkan pertimbangan batas-batas ruang, sebagai berikut:
1. Batas Proyek
Yakni ruang dimana suatu rencana usaha melakukan kegiatan prakonstruksi, konstruksi, dan operasi.
2. Batas Ekologis
Yakni ruang persebaran dampak dari suatu rencana usaha menurut media transportasi limbah, termasuk ruang disekitar rencana usaha yang secara ekologis memberi dampak terhadap aktivitas usaha.
3. Batas Sosial
Yakni ruang disekitar rencana usaha yang merupakan tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial yang diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar akibat suatu rencana usaha.
4. Batas Administratif
Yakni ruang dimana masyarakat secara leluasa melakukan kegiatan sosial ekonomi dan sosial budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Batas Ruang Lingkup Studi AMDAL
Yakni ruang yang merupakan kesatuan dari keempat wilayah diatas, namun penentuannya disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang biasanya memiliki keterbatasan sumber data.
Metode Pengumpulan dan Analisis
1.      Perlunya dilakukan metode pengumpulan dan analisis data yang ilmiah dengan pertimbangan mengingat studi AMDAL merupakan telaahan mendalam atas dampak besar dan penting usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup.
1. Jenis data yang dikumpulkan adalah data primer maupun sekunder yang dapat dipercaya yang diperoleh melalui metode atau alat yang bersifat sahih.
2. Metode pengumpulan data, metode analisis atau alat yang digunakan, serta lokasi pengumpulan data berbagai komponen lingkungan hidup yang diteliti.
3. Pengumpulan data dan informasi untuk demografi sosial ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dan kesehatan masyarakat menggunakan kombinasi dari tiga atau lebih metode agar diperoleh data yang realibitasnya tinggi.
 keimpulan : semua kegiatan yang kita lakukan pasti ada dampak atau efek samping setelah melakukan kegiatan. tinggal bagai mana cara kita meminimalisisir dampak dari AMDAL makanya penting buat kita untuk terus belajar dan berkarya agar bisa meminimalisir segala dampak kegiatan ini.

IPTEK DAN LINGKUNGAN

KONSERVASI LINGKUNGAN MENGGUNAKAN IPTEK

Untuk Penjelasan tentang IPTEK bisa di buka link : IPTEK

Dengan Ilmu Pengetahuan Kita Bisa Meningkatkan Kinerja Daam Melakukan Dan Mengembangkan Dengan Melibatkan Iptek . 
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Kerusakan lingkungan dapat diakibatkan oleh kegiatan manusia serta bencana alam, yang diantaranya dapat menimbulkan kerusakan yang bersifat regional (hujan asam) dan kerusakan global (global warming, kepunahan spesies hewan dan tumbuhan serta rusaknya lapisan ozon).
Berkaitan dengan lingkungan hidup sebagai bagian dari kehidupan manusia maka lingkungan hidup tidak luput dari pengaruh perkembangan IPTEK. Karena dengan bantuan IPTEK kita bisamemecahkan permasalahan yang terjadi di lingkungan. Keberhasilan beberapa IPTEK, dalam pengelolaan lingkungan hidup memang sudah tidak diragukan lagi, karena setiap harinya para peneliti selalu berusaha menemukan inovasi baru demi menjadikan sesuatu yang ramah untuk lingkungan.
Jika dilihat dari bidangnya, maka IPTEK dapat dibedakan menjadi bidang energi, pertanian, SDA, industry dan kesehatan.
DIBAWAH II ADALAH KEUNTUNGAN MENINGKATKAN KONSERVASI LINGKUNGAN DENGAN MELIBATKAN IPTEK :
I          IPTEK Bidang Energi
-          IPTEK Bidang Sumber Daya Alam
-          IPTEK Bidang Industri
-          IPTEK Bidang Pertanian
-          IPTEK Bidang Kesehatan

a. IPTEK di Bidang Energi dan SDA

Briket batubara sebagai alternatif pengganti minyak tanah. Sebetulnya di Indonesia telah mengembangkan briket batubara sejak tahun 1994 namun tidak dapat berkembang dengan baik memngingat minyak tanah masih disubsidi sehingga harganya masih sangat murah, sehingga masyarakat juga lebih memilih minyak tanah untuk bahan bakar sehari-hari. Namun dengan kenaikan BBM pada 1 oktober 2005, mau tidak mau masyarakat harus berpaling pada bahan bakar alternatif yang lebih murah seperti briket batubara.
Jenis briket batubara:
1. Jenis Berkarbonasi (super), jenis ini mengalami terlebih dahulu proses dikarbonasi sebelum menjadi briket. Dengan proses karbonasi zat-zat terbang yang terkandung dalam briket batubara tersebut diturunkan serendah mungkin sehingga produk akhirnya tidak berbau dan berasap, namun biaya produksi menjadi meningkat karena pada batubara tersebut terjadi rendemen sebesar 50%. Briket ini cocok digunakan untuk keperluan rumah tangga serta lebih aman dalam penggunaannya.
2. Jenis Non-Karbonasi (biasa), jenis yang ini tidak mengalami dikarbonasi sebelum diproses menjadi briket dan harganya pun lebih murah. Karena zat terbangnya masih terkandung dalam briket batubara maka dalam penggunaanya lebih baik menggunakan tungku (bukan kompor) sehingga akan menghasilkan pembakaran yang sempurna dimana seluruh zat terbang yang muncul dari briket akan habis terbakar oleh lidah api di permukaan tungku. Briket ini umunya digunakan oleh industri kecil.
Keunggulan briket batubara:
  1. Lebih murah
  2. Panas yang tinggi dan kontinyu sehingga sangat baik untuk pembakaran yang lama
  3. Tidak beresiko meledak/ terbakar
  4. Tidak mengeluarkan suara bising serta tidak berjelaga
  5. Sumber batubara melimpah

b. IPTEK di Bidang Energi (Penggunaan Teknologi Nuklir)
Penggunaan teknologi nuklir untuk kesejahteraan umat manusia sangat luas, mulai dari penggunaan energi nuklir untuk membangkitkan listrik dalam PLTN, Kedokteran Nuklir, Industri, Pertanian dan Peternakan. Di rumah sakit – rumah sakit penggunaan teknologi nuklir untuk memeriksa kelainan organ tubuh dilakukan dengan menggunakan sinar X. Selain menggunakan sinar X digunakan juga peralatan MRI (Magnetic Resonance Image).

c. IPTEK di Bidang Pertanian

Contoh lain penggunaan teknologi lingkungan dalam bidang pertanian adalah dengan mengembangkan penggunaan pestisida alami dan pemanfaatan lahan yang produktif.
Teknologi pertanian yang berkaitan dengan bioteknologi merupakan aplikasi teknologi yang dapat diterapkan dalam bidang pertanian. Bioteknologi memiliki beberapa keuntungan, diantaranya :
  1. Potensi hasil panen yang lebih tinggi
  2. Mengurangi penggunaan pupuk dan pestisida
  3. Pemanfaatan lahan yang efektif
  4. Kualitas makanan dan gizi yang lebih baik
  5. Perbaikan penurunan mikronutrien

d. IPTEK di Bidang Industri

Industri bidang penerbangan (IPTN) Industri Pesawat Terbang Nusantara telah mampu mengembangkan IPTEK yang menghasilkan pesawat terbang N250, yang pernah mengangkat Indonesia. Meskipun pada awal tahap permulaan, keberhasilan yang pernah diraih telah diakui Negara lain, paling tidak Negara-negara ASEAN. Beberapa Negara pernah membeli jenis pesawat N250 ini.

e. IPTEK di Bidang Kesehatan (Teknologi Oksidasi untuk air bersih)

Berbagai kasus pencemaran lingkungan dan memburuknya kesehatan masyarakat dewasa ini, banyak terjadi diakibatkan oleh limbah dan sampah dari berbagai kegiatan industri, rumah sakit, pasar, restoran hingga rumah tangga. Hal ini disebabkan penanganan dan pengelolaan limbah dalam kegiatan industri di Indonesia belum mendapatkan perhatian yang serius.
Teknologi Oksidasi
Saat ini penggunaan teknologi oksidasi atau yang sekarang kita kenal dengan Advanced Oxidation Processes (AOPs) mendapat perhatian cukup besar karena teknologi ini dapat menguraikan serta membersihkan senyawa-senyawa organik yang selama in sulit atau tidak dapat diuraikan dengan metode mikrobiologi atau membrane filtration. Selain itu, teknologi ini dapat di aplikasikan tidak hanya untuk mengolah limbah cair hasil industri namun dapat juga dipergunakan untuk mengolah air minum atau air bersih.
Teknologi AOPs adalah satu atau kombinasi dari beberapa proses seperti ozone, hydrogen peroxide, ultraviolet light, titanium oxide, photo catalyst, sonolysis, electron beam, electrical discharges (plasma) serta beberapa proses lainnya untuk menghasilkan hydroxyl radical (OH). OH adalah spesies aktif yang dekenal memiliki oksidasi potensial tinggi 2.8 Volt melebihi ozone yang memiliki oksidasi potensial hanya 2.07 Volt. Hal ini membuat OH sangat mudah bereaksi dengan senyawa-senyawa lain yang ada disekitarnya.

Sumber : http://tammzt.wordpress.com/2012/11/11/identifikasi-berbagai-iptek-dalam-meningkatkan-daya-dukung-lingkungan/
                http://rijkiramdani.blogspot.com/2014/01/peranan-iptek-dalam-pengelolaan.html
                

PENDUDUK INDONESIA

Kelaparan, Kemiskinan, dan Keterbelakangan.


kelaparan.

Kelaparan adalah suatu kondisi di mana tubuh masih membutuhkan makanan, biasanya saat perut telah kosong baik dengan sengaja maupun tidak sengaja untuk waktu yang cukup lama. Kelaparan adalah bentuk ekstrem dari nafsu makan normal. Istilah ini umumnya digunakan untuk merujuk kepada kondisi kekurangan gizi yang dialami sekelompok orang dalam jumlah besar untuk jangka waktu yang relatif lama, biasanya karena kemiskinan, konflik politik, maupun kekeringan cuaca.

FAKTA-FAKTA MENGENAI KELAPARAN :
Tiap hari kurang-lebih 24.000 orang meninggal karena lapar atau hal-hal yang berkenaan dengan kelaparan. Angka ini telah menurun kalau dibandingkan dengan sepuluh tahun yang lalu yang berkisar sekitar 35.000 dan 45.000 untuk duapuluh tahun yang lalu. Tiga perempat dari angka-angka kematian ini adalah anak-anak berumur dibawah lima tahun.Kini, 10% dari anak-anak di negara berkembang meninggal sebelum mereka berumur lima tahun. Angka ini menurun 28% dari lima puluh tahun yang lalu.Kelaparan dan perang menyebabkan hanya 10% kematian karena lapar, meskipun hal ini merupakan hal yang biasa kita dengar sehari-hari. Kebanyakan dari kematian karena lapar disebabkan oleh malnutrisi yang kronis akibat dari (keadaan bahwa) penderita tidak dapat mendapatkan makanan yang cukup. Hal ini disebabkan oleh kemiskinan yang sangat parah.
Disamping kematian, malnutrisi juga menyebabkan kerusakan indra penglihatan, kurang semangat, kelambatan pertumbuhan badan dan meningkatnya kerawanan terhadap penyakit. Penderita malnutrisi berat tidak berdaya untuk berfungsi melakukan kegiatan ringan sehari-hari. Diperkirakan bahwa didunia ada kira-kira 800 juta penderita kelaparan dan malnutrisi, yaitu 100 kali lebih banyak dari yang meninggal karena kelaparan dan malnutrisi itu setiap tahunnya.
Pada hakekatnya, dibutuhkan hanya sedikit bahan dasar saja untuk memungkinkan si miskin berkesinambungan dalam memproduksi makanan. Termasuk dalam bahan dasar ini adalah bibit yang berkualitas tinggi, alat-alat yang sesuai dan kemudahan dalam mendapatkan air. Sekedar peningkatan dalam teknik pertanian dan cara penyimpanan makanan juga akan menolong.
Banyak pakar dalam bidang kelaparan percaya bahwa pada akhirnya jalan terbaik untuk mengurangi kelaparan adalah lewat pendidikan. Orang-orang yang berpendidikan adalah bibit yang terbaik dalam meningkatkan diri dari kemiskinan yang menjadi penyebab kelaparan.
kemiskinan,
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan.
Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya mencakup:
  • Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan dasar.
  • Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi.
  • Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang memadai. Makna “memadai” di sini sangat berbeda-beda melintasi bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia.
Kemiskinan bisa dikelompokan dalam dua kategori , yaitu Kemiskinan absolut dan Kemiskinan relatif. Kemiskinan absolut mengacu pada satu set standard yang konsisten , tidak terpengaruh oleh waktu dan tempat / negara. Sebuah contoh dari pengukuran absolut adalah persentase dari populasi yang makan dibawah jumlah yg cukup menopang kebutuhan tubuh manusia (kira kira 2000-2500 kalori per hari untuk laki laki dewasa).
Kemiskinan banyak dihubungkan dengan:
  • penyebab individual, atau patologis, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari perilaku, pilihan, atau kemampuan dari si miskin;
  • penyebab keluarga, yang menghubungkan kemiskinan dengan pendidikan keluarga;
  • penyebab sub-budaya (subcultural), yang menghubungkan kemiskinan dengan kehidupan sehari-hari, dipelajari atau dijalankan dalam lingkungan sekitar;
  • penyebab agensi, yang melihat kemiskinan sebagai akibat dari aksi orang lain, termasuk perang, pemerintah, dan ekonomi;
  • penyebab struktural, yang memberikan alasan bahwa kemiskinan merupakan hasil dari struktur sosial.
Tanggapan utama terhadap kemiskinan adalah:
  • Bantuan kemiskinan, atau membantu secara langsung kepada orang miskin. Ini telah menjadi bagian pendekatan dari masyarakat Eropa sejak zaman pertengahan.
  • Bantuan terhadap keadaan individu. Banyak macam kebijakan yang dijalankan untuk mengubah situasi orang miskin berdasarkan perorangan, termasuk hukuman, pendidikan, kerja sosial, pencarian kerja, dan lain-lain.
  • Persiapan bagi yang lemah. Daripada memberikan bantuan secara langsung kepada orang miskin, banyak negara sejahtera menyediakan bantuan untuk orang yang dikategorikan sebagai orang yang lebih mungkin miskin, seperti orang tua atau orang dengan ketidakmampuan, atau keadaan yang membuat orang miskin, seperti kebutuhan akan perawatan kesehatan.
keterbelakangan,

Keterbelakangan Pendidikan Rakyat
Sebagai sebuah realitas yang tidak dapat ditawar-tawar Pendidikan meiliki peran yang teramat urgen bagi perkembangan pribadi manusia. Pendidikan berakar dari kata didik yang berarti mengarahkan ataupun membimbing. segala upaya yang diarahkan untuk mendidik ataupun membimbing seseorang merupakan bahagian dari upaya pendidikan. Senafas dengan itu Pendidikan tidak lepas dari beberapa komponen yang satu sama lain saling bertautan, jika satu dari mereka tidak ada maka proses pendidikan tidak akan mungkin terjadi. Komponen tersebut adalah :
Pendidik dan peserta didik, komponen tersebut merupakan bagian yang paling fundamen dari sebuah proses pendidikan. Seorang pendidik bertugas mengarahkan dan mentransformasi pengetahuan yang dimilikinya kepada peserta didiknya, guna mengarahkannya mencapai sesuatu yang bermakna. Dalam kaitan itu seorang pendidik dituntut untuk memiliki kualifikasi dan kompetensi akademis yang memadai, dalam Permendiknas Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam pasal 28 disebutkan bahwa, Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki tujuan pendidikan. Lebih lanjut dalam pasal 30 dijelaskan, seorang pendidik harus memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran, kompetensi tersebut meliputi, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi propfesional dan kompetensi sosial (UU NO 20 tahun 2003).
Selaras dengan itu seorang Pendidik juga memiliki tanggungjawab yang cukup besar untuk mengetahui sejauh mana anak didiknya bersikap dan ber-afiliasi dengan teman – teman nya yang lain, dalam hal ini aspek Afektif menjadi harga mati dari sebuah proses pendidikan. walapun tetap harus memperhatikan ranah Kognitif dan Psikomotoriknya. Walaupun dalam prakteknya sering terjaid antithesis dalam wilayah Afektif dan Kognitif, yang terjadi adalah Pendidik seolah – olah menjadi orang yang paling berkuasa dikelasnya, komunikasi timbal balik tidak berjalan sebagaimana mestinya, penekanan aspek verbal menjadi tuntutan pendidik. Sehingga pencapaian Asessment hanya dilihat dari aspek skor dan nilai dari peserta didik.
Hal tersebut secara tidak langsung akan mematikan kreatifitas Peserta didik untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya. Perlu untuk di garis bawahi bahwa setiap peserta didik memiliki potensi alamiah yang berbeda-beda yang jika dipaksakan terhadap sesuatu hal akan menganggu kejiwaannya. Artinya adalah memberikan mereka kebebasan untuk berkreatifitas dan menunjukan kemampuan terbaiknya merupakan uregensi seorang Pendidik.
Sejatinya, seorang pendidik mengarahkan peserta didik untuk lebih mengeksplorasi aspek afektifnya. Pembinaan mental dan sikap merupakan peran utama seoang pendidik yang harus benar-benar berfungsi dengan baik. Sehingga peserta didik akan tumbuh menjadi manusia yang sadar nilai dan mampu menempatkan dirinya sebagai makhluk Tuhan yang Agung yang tidak berbuat sesuka hati dan menempatkan nilai dan moral diatas segalanya.
Sarana dan Prasana Pendidikan, tidak berbeda dengan komponen yang telah disebutkan di atas komponen ini juga teramat urgen dalam upaya mengembangkan proses pendidikan. Hal tersebut menyangkut dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik (UU No.20 tahun 2003).
Tanpa adanya sarana dan prasarana yang baik maka upaya pengembangan pendidikan tidak akan terjadi sebagaimana mestinya. Hal ini dapat terlihat ketika pasca Gempa Bumi dan Tsunami di Aceh dua tahun yang lalu. berapa banyak Sekolah – sekolah yang hancur dan berapa banyak sarana dan prasarana pendidikan yang hilang dan rusak parah, akibatnya para siswa tidak dapat melaksanakan proses pendidikan sebagaiamana mestinya kalaupun harus dipaksakan mereka hanya bisa bersekolah di tenda – tenda darurat ataupun di gedung-gedung sekolah yang sangat tidak layak. Hasilnya adalah ketika terjadi UAN pada tahun 2006 banyak dari anak – anak Aceh yang tidak lulus pada Ujian Akhir Nasional. Tidak hanya itu Gempa Bumi dan Tsunami Aceh juga berimbas kepada anak – anak Aceh yang kian terganggu mental dan kejiwaannya, diakibatkan stress maupun trauma yang berkepanjangan padahal potensi intelektual, emosionl dan kejiwaan merupakan potensi sarana dan prasarana yang sangat esensi bagi proses proses pendidikan. Komponen tersebut diatas merupakan hal yang sangat asasi bagi kemajuan pendidikan bangsa ini. Ketiganya harus menjadi perhatian Pemerintah jika tetap ingin mengembangkan dunia pendidikan di negara ini. Walaupun harus diakui secar jujur bahwa kian hari dunia pendidikan kita nyaris semakin tertinggal. Hal ini dibuktikan dengan jelas bagaimana mutu SDM Indonesia yang jauh dari harapan seperti dilaporkan oleh studi UNDP tahun 2000 yang menyatakan bahwa Human Development Indeks (HDI) Indonesia menempati urutan ke 109 dari 174 negara atau data tahun 2001 menempati urutan ke 102 dari 162 negara. Hal tersebut semakin diperparah dengan tingkat kemiskinan yang semakin mengelembung, kehidupan masyarakat kumuh yang berbaris semeraut dipinggiran sungai malah semakin menngeliat, di beberapa daerah malah terkuak anak-anak balita yang menderita busung lapar, kelaparan terjadi dibeberapa daerah, bahkan beberapap penyakit menular juga bertubi-tubi menyerang Bangsa ini. Masyarakat semakin teperosok jauh kebelakang untuk kemudian meratap sedih terhadap sanak kelurga mereka yang tak berdaya. Alih-alih untuk meyekolahkan anak-anak mereka kejenjang pendidikan yang lebih tinggi untuk menghidupi keluarga saja mereka tidak sanggup lagi.
Dan ini lah yang terjadi hari ini, betapa tidak Pendidikan seyogianya menjadi milik seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali, malah seperti perjalanan panjang yang tanpa garis finish.
Kesimpulan :
Kelaparan akan mengakibatkan kepada kondisi kekurangan gizi yang dialami sekelompok orang dalam jumlah besar untuk jangka waktu yang relatif lama. Kemiskinan dapat dilihat sebagai kondisi kolektif masyarakat miskin, kemiskinan merupakan masalah global dunia. Kemiskinan sebagian besar karena masalah pengangguran yang terjadi akibat dari kemalasan.Sudah seharusnya pemerintah dan orang-orang yang berkompeten, memikirkan kembali pendidikan Rakyat yang kian terpuruk. Potensi sumber daya yang sangat potensial untuk mensuplai orang-orang yang berkualitas. Ragam cara yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan anak Rakyat ini dari kebodohan dan ketertindasan, yang terpenting adalah kesungguhan Pemerintah dan Kearifan penguasa negeri ini untuk tidak melihat mereka semakin tertindas.